kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI keberatan regulasi yang wajibkan devisa ekspor batubara disimpan dalam negeri


Rabu, 23 Januari 2019 / 21:36 WIB
APBI keberatan regulasi yang wajibkan devisa ekspor batubara disimpan dalam negeri


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan produsen batubara keberatan dengan sanksi yang ada dalam beleid devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

"Kami sudah mendorong ekspor kalau kita tidak meletakkan ke bank dalam negeri, ekspor berikutnya terganggu," jelas Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (23/1).

Menurut Hendra, beberapa perusahaan telah terikat perjanjian dengan importir untuk meletakkan dana di bank yang sudah ditunjuk eksportir. Maka, perlu melakukan negosiasi ulang untuk meletakkan devisa di dalam negeri. Sehingga pengusaha rentan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2019.

Selain itu, devisa yang masuk juga tidak akan bertahan lama di dalam bank. Sebab eksportir akan menggunakan dana tersebut untuk biaya operasional. Sehingga, insentif dalam DHE SDA tidak terlalu menarik.

Sedangkan menurut Hendra, pengusaha batu bara saat ini lebih membutuhkan bantuan pembiayaan, utamanya kredit perbankan yang lebih mudah. "Kalau itu ada keringanan, akan sangat menarik untuk menyimpan di bank tertentu," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beleid ini akan didukung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi aturan turunan mengenai enforcement.

Berdasarkan PP Nomor 1 tahun 2019 sanksi dikenakan bagi eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat atau memindahkan escrow account ke bank dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Sanksi berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor atau pencabutan izin usaha.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×