kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Payung hukum wajib menempatkan DHE dalam negeri telah resmi berlaku


Rabu, 23 Januari 2019 / 17:07 WIB
Payung hukum wajib menempatkan DHE dalam negeri telah resmi berlaku


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Sesuai Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16 yang dirilis November 2018 lalu, pemerintah mewajibkan devisa DHE SDA masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Yang dimaksud dengan DHE SDA tersebut berasal dari hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yakni Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Selanjutnya, DHE SDA dalam rekening khusus tersebut dapat digunakan eksportir untuk melakukan pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal sesuai Undang-Undang. Namun, dalam hal pembayaran tersebut, eksportir wajib membuat escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Jika eksportir telah memiliki escrow account di luar negeri sebelum diundangkannya PP DHE SDA tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir memindahkan akun tersebut ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP dikeluarkan.

Adapun, eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi denda administrartif, tidak dapat melakukan ekspor, sampai pencabutan izin usaha.

Sesuai dengan beleid tersebut, PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE SDA ini resmi diundangkan per tanggal 10 Januari 2019.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×