kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PP DHE SDA berlaku, sanksi dan insentif akan keluar dalam aturan turunan


Rabu, 23 Januari 2019 / 20:13 WIB
PP DHE SDA berlaku, sanksi dan insentif akan keluar dalam aturan turunan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan peraturan terkait kewajiban eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, beleid tersebut akan memiliki aturan turunan yang tengah digodok oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, aturan turunan dari PP DHE SDA tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK itu nanti terutama mengenai enforcement di sektor-sektor (yang diwajibkan). Itu kan menyangkut ekspor, jadi berhubungan dengan Bea dan Cukai di dalam melaksanakan mandat PP tersebut," ujar Sri Mulyani, Rabu (23/1).

Sesuai dengan Ayat 9 PP Nomor 1/2019, eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri, akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi denda administrartif, tidak dapat melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha. "Ini kan merupakan mandatori, berarti harus dilaksanakan. Berarti ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tandas Sri Mulyani.

Selain sanksi, PMK nantinya juga akan merinci jenis barang dari masing-masing sektor SDA yang diwajibkan menyetor DHE ke dalam negeri tersebut. "Sektornya kan sudah tertulis dalam PP DHE, yaitu yang berhubungan dengan atau diambil langsung dari sumber daya alam. Jadi nanti kita akan elaborasi di situ (PMK)," ujar Sri Mulyani.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pemerintah memang tengah lebih lanjut membahas detail barang yang termasuk dalam empat sektor wajib yaitu pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.

"Nantinya ditetapkan barang-barangnya secara detail, maksudnya sampai delapan digit HS, yang wajib DHE itu apa saja. Itu sudah disusun oleh Bea Cukai," terang Susi kemarin kepada Kontan.co.id.

Selain itu, dalam beleid turunan pun nantinya akan diatur mengenai kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final untuk bunga deposito DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa. Susi menyebut, rincian insentif fiskal tersebut akan dituangkan dalam PMK yang bakal keluar dalam waktu dekat.

Sesuai dengan rincian Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16 yang dikeluarkan November 2018 lalu, pemerintah menetapkan tarif PPh final bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah selama satu bulan sebesar 7,5%. Jika deposito DHE disimpan selama tiga bulan sebesar 5%, dan 0% untuk yangdeposito DHE yang disimpan selama enam bulan atau lebih.

Sedangkan untuk bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah alias tetap dalam dollar, akan mendapatkan tarif PPh final 10% untuk satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, 2,5% untuk enam bulan, dan 0% untuk yang lebih dari enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×