kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah optimistis PP DHE dan Perpres DNI rampung pekan ini


Selasa, 22 Januari 2019 / 19:34 WIB
Pemerintah optimistis PP DHE dan Perpres DNI rampung pekan ini


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelesaian payung hukum aturan turunan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 masih terus terulur. Awalnya ditargetkan efektif per 1 Januari 2019, baik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam maupun Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) diperkirakan bisa rampung seutuhnya dalam pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, baik PP DHE maupun Perpres DNI sedang dalam tahap pengundangan. "Seharusnya bisa keluar semuanya dalam minggu-minggu ini," kata Susi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1).

Terkait PP DHE, Susi menjelaskan, sejatinya masih ada persoalan yang perlu dibahas terkait seberapa jauh level barang yang akan dikenakan kewajiban SDE sumber daya alam tersebut. Sebab, dalam PP hanya tertulis empat sektor yang wajib menyetorkan DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri antara lain pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.

"Nantinya harus ada KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang menetapkan barang secara detail, maksudnya sampai delapan digit HS, yang wajib DHE itu apa saja. Itu yang belum diputuskan, sudah disusun oleh Bea Cukai," terang Susi.

Kendati begitu, Susi menyebut, sejatinya kewajiban melaporkan dan memasukkan DHE itu dilakukan pada bulan ketiga setelah bulan ekspor alias setelah pemberitahuan ekspor barang (PEB) dibuat. Artinya, seluruh PEB sepanjang Januari baru memliki jatuh tempo pelaporan DHE pada akhir Maret nanti.

Sementara, terkait Perpres DNI, Susi mengungkapkan saat ini masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Kabinet (Setkab), "Soalnya kemarin ada beberapa usulan dari sektor, kalau tidak salah dari Kementerian Kominfo, tapi terkait apa saya tidak tahu," tukasnya.

Namun Susi memastikan bahwa seluruh substansi Perpres DNI telah selesai dibahas dan tinggal menunggu proses perundangan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan lagi dalam lampiran DNI yang sudah diputuskan pada Desember lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengatakan, payung hukum kedua kebijakan tersebut dipastikan selesai sebelum Februari. Darmin beralasan, molornya penerbitan PP DHE dan Perpres DNI lantaran proses penandatanganan kerap tertunda di tengah periode sibuk Presiden sehingga masih menunggu finalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×