kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah optimistis PP DHE dan Perpres DNI rampung pekan ini


Selasa, 22 Januari 2019 / 19:34 WIB
Pemerintah optimistis PP DHE dan Perpres DNI rampung pekan ini


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelesaian payung hukum aturan turunan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 masih terus terulur. Awalnya ditargetkan efektif per 1 Januari 2019, baik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam maupun Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) diperkirakan bisa rampung seutuhnya dalam pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, baik PP DHE maupun Perpres DNI sedang dalam tahap pengundangan. "Seharusnya bisa keluar semuanya dalam minggu-minggu ini," kata Susi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1).

Terkait PP DHE, Susi menjelaskan, sejatinya masih ada persoalan yang perlu dibahas terkait seberapa jauh level barang yang akan dikenakan kewajiban SDE sumber daya alam tersebut. Sebab, dalam PP hanya tertulis empat sektor yang wajib menyetorkan DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri antara lain pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.

"Nantinya harus ada KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang menetapkan barang secara detail, maksudnya sampai delapan digit HS, yang wajib DHE itu apa saja. Itu yang belum diputuskan, sudah disusun oleh Bea Cukai," terang Susi.

Kendati begitu, Susi menyebut, sejatinya kewajiban melaporkan dan memasukkan DHE itu dilakukan pada bulan ketiga setelah bulan ekspor alias setelah pemberitahuan ekspor barang (PEB) dibuat. Artinya, seluruh PEB sepanjang Januari baru memliki jatuh tempo pelaporan DHE pada akhir Maret nanti.

Sementara, terkait Perpres DNI, Susi mengungkapkan saat ini masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Kabinet (Setkab), "Soalnya kemarin ada beberapa usulan dari sektor, kalau tidak salah dari Kementerian Kominfo, tapi terkait apa saya tidak tahu," tukasnya.

Namun Susi memastikan bahwa seluruh substansi Perpres DNI telah selesai dibahas dan tinggal menunggu proses perundangan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan lagi dalam lampiran DNI yang sudah diputuskan pada Desember lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengatakan, payung hukum kedua kebijakan tersebut dipastikan selesai sebelum Februari. Darmin beralasan, molornya penerbitan PP DHE dan Perpres DNI lantaran proses penandatanganan kerap tertunda di tengah periode sibuk Presiden sehingga masih menunggu finalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×