Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar pekerja sudah menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan masing-masing menjelang Lebaran.
Ketentuan THR sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun demikian, beberapa pekerja mendapati bahwa THR yang diterima telah berkurang karena dipotong pajak. Misalnya, warganet Twitter ini, yang menanyakan apakah THR saat ini turut dipotong pajak, pada Sabtu (15/4/2023).
"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," kata pengunggah.
Lantas, benarkah saat ini THR kena potong pajak?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.
"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, menurut Anwar, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) apabila melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca Juga: Kemenpan-RB Beri Bocoran Soal Pendaftaran CPNS 2023
"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," terang Anwar.
Adapun dalam akun Instagram resmi, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek PPh 21. Khususnya, obyek pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Kemnaker, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, maupun bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain tergantung besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Apakah THR PNS Ditransfer Hari Ini (4/4)? Cek Dahulu Isi PP 15 Tahun 2023
Di sisi lain, seperti menurut Anwar, THR yang dikenakan pajak adalah yang nominalnya melewati PTKP. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.