kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Apa langkah KPK setelah tahan Andi Mallarangeng?


Kamis, 17 Oktober 2013 / 19:45 WIB
ILUSTRASI. Inilah Langkah Sederhana untuk Mencegah Penuaan Dini


Reporter: | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng pada Kamis (17/10/2013) sore tadi, KPK meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang yang menjerat Andi. KPK melanjutkan proses pelengkapan berkas perkara Andi untuk kemudian dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap penuntutan.

"Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), akan dilakukan pelengkapan berkas untuk dinaikan ke proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Namun, Johan belum dapat memastikan berapa lama lagi berkas Andi akan dinyatakan lengkap sehingga dapat dilimpahkan ke proses penuntutan. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka akan kembali digelar seusai penahanan.

"Sebelum proses penahanan pun, hampir setiap hari (KPK) periksa saksi dalam rangka pemberkasan para tersangka," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Andi, KPK menjerat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijerat KPK dengan pasal penerimaan gratifikasi terkait Hambalang. Sejauh ini, baru Andi dan Deddy yang ditahan KPK.

Deddy ditahan sekitar Juli 2013 di Rutan KPK. Namun Deddy kini dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel sebelum Andi dimasukan ke Rutan KPK. Deddy yang merupakan tersangka pertama kasus Hambalang ini segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas pemeriksaan Deddy dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke proses penuntutan pada 9 Oktober 2013. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×