Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Rizal Mallarangeng menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan dengan memutuskan melakukan penahanan terhadap kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng.
"Saya pribadi berpandangan bahwa hari ini KPK menahan orang yang tidak bersalah. Secara pribadi sy mempelajari kasusnya," ujar Rizal di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Menurut Rizal, sangkaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK terhadap kakaknya kurang relevan. "Tidak ada dasar yang cukup untuk membuat, menahan Andi Mallarangeng sebagai seorang tersangka," jelas Rizal.
Sebelumnya, beberapa kali dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Andi selalu mengatakan bahwa dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus ini. Oleh karena itu lanjut Andi, dirinya selalu siap dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Andi yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News