Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah dinyatakan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangen selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur, cabang KPK.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I Cipinang Jakarta Timur, cabang KPK," tegas Johan Budi saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Johan juga menyampaikan bahwa siang tadi KPK telah memindahkan tersangka terkait kasus Hambalang yang sebelumnya telah ditahan KPK yakni Deddy Kusdinar, ke Rutan Polres Jakarta Selatan. "Di sisi lain, kapasitas ruangan Rutan di Gedung KPK terbatas. Sampai hari ini ada sekitar 13 tahanan yang ditahan di Rutan Gedung KPK," tambah Johan.
Andi yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News