Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mengenakan cukai terhadap produk yang menghasilkan emisi karbon dan minuman berpemanis.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya masih membuka peluang mengenai landasan pengenaan tarif cukai emisi karbon antara lain, pertama cukai dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor. Kedua, pengenaan cukai periodik satu tahun sekali layaknya pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar
Di sisi lain, Nirwala juga bilang untuk model penerapan cukai emisi karbon pertama mekanismenya bisa juga dicantumkan dalam Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM). “Belum bisa dipastikan, nanti kita lihat, kami lakukan kajian dan konsultasikan dengan anggota dewan,” kata dia.
“Kalau PPNBM switching aja. Berbicara cukai emisi karbon kompleks. Misalnya kalau berbicara Toyota Avanza itu barang mewah, ya enggak kan. Emisi karbon ini kan lebih merusak lingkungan sebenarnya fungsi cukai kan di situ. Jadi bukan dari barangnya, tapi dampaknya,” ujar Nirwala, Rabu (12/2)
Nirwala menambahkan kajian Bea Cukai untuk menetapkan cukai emisi karbon semakin kompleks karena juga akan melibatkan industri kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif
Di Amerika Serikat (AS) misalnya, ada batasan tahun keluar kendaraan bermotor yang diizinkan pemerintah setempat untuk bisa digunakan. Sementara untuk penggunaan mobil lama lebih berbelit lagi.