Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan wabah virus corona. Surat utang khusus ini disebut sebagai Pandemic Bonds yang bisa dibeli langsung di Bank Indonesia (BI) di pasar primer.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menjelaskan bahwa saat ini perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Pandemic Bonds agar tidak menimbulkan berbagai pandangan dan ulasan yang kemana-mana.
Baca Juga: Pemerintah andalkan pembiayaan domestik, Chatib Basri ingatkan risiko crowding out
Yang dipahami oleh Bank Indonesia terkait Pandemic Bonds ini adalah perlunya pemerintah terutama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai defisit fiskal.
“Ingat, di dalam defisit fiskal ini ada pos dimana terkait pemulihan ekonomi yaitu SUN atau SBSN yang berkaitan dengan bagaimana Rp 150 triliun bisa membantu pemulihan ekonomi,” Jelas Perry dalam keterangan live, Rabu (2/4).
Menurutnya secara pribadi, yang terpenting dalam Pandemic Bonds ini adalah SUN dan SBSN yang digunakan untuk defisit fiskal dan pemulihan ekonomi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Menteri Keuangan telah menyusun berbagai langkah seperti relokasi anggaran, menghadirkan pinjaman program dan proyek dari Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia yang sebagian akan digunakan untuk pembiayaan itu.
Baca Juga: Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia
Setelah itu, sisanya adalah perlunya diterbitkan SUN dan SBSN baik di pasar global maupun di domestik. Dalam hal ini, Perry bilang tentunya Menkeu perlu meningkatkan target lelang di domestik serta meningkatkan target lelang di Global Bond yang akan diterbitkan.
“Komunikasi kami dengan para investor global juga memungkinkan untuk meningkatkan besarnya global bond yang akan dikeluarkan. Rencana semula kalau tidak salah Rp 8 miliar dollar maka bisa ditingkatkan tanpa menyebabkan suku bunga yang tinggi atau masih batas wajar,” Jelasnya.
Hal ini juga masih menjadi beberapa hal yang masih dirumuskan oleh Menkeu dan BI. “Tentu saja kami berkoordinasi dengan Menkeu setelah dihitung-hitung secara jeli dan itu yang kemudian menjadi suatu kesepakatan bersama dan tetap mendasarkan dengan kaidah-kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang prudent,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News