kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Apa itu Pandemic Bonds? Ini kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Kamis, 02 April 2020 / 14:03 WIB
Apa itu Pandemic Bonds? Ini kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers melalui fasilitas live streaming di Jakarta


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Menteri Keuangan telah menyusun berbagai langkah seperti relokasi anggaran, menghadirkan pinjaman program dan proyek dari Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia yang sebagian akan digunakan untuk pembiayaan itu. 

Baca Juga: Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia

Setelah itu, sisanya adalah perlunya diterbitkan SUN dan SBSN baik di pasar global maupun di domestik. Dalam hal ini, Perry bilang tentunya Menkeu perlu meningkatkan target lelang di domestik serta meningkatkan target lelang di Global Bond yang akan diterbitkan. 

“Komunikasi kami dengan para investor global juga memungkinkan untuk meningkatkan besarnya global bond yang akan dikeluarkan. Rencana semula kalau tidak salah Rp 8 miliar dollar maka bisa ditingkatkan tanpa menyebabkan suku bunga yang tinggi atau masih batas wajar,” Jelasnya. 

Hal ini juga masih menjadi beberapa hal yang masih dirumuskan oleh Menkeu dan BI. “Tentu saja kami berkoordinasi dengan Menkeu setelah dihitung-hitung secara jeli dan itu yang kemudian menjadi suatu kesepakatan bersama dan tetap mendasarkan dengan kaidah-kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang prudent,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×