kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia


Rabu, 01 April 2020 / 13:42 WIB
Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers melalui fasilitas live streaming di Jakarta, Selasa (31/3/2020). Pemerintah telah menerbitkan Perppu kebijakan keuangan negara dalam menghadapi corona.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka merelaksasi peraturan perundangan dalam menghadapi Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. 

Perrpu yang resmi diundangkan pada 31 Maret itu salah satunya mengatur tentang perluasan kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan  Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)  untuk menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, Perppu menetapkan enam kewenangan BI saat ini. 

Pertama, memberikan pinjaman likuiditas  jangka pendek atau pembiayaan likuiditas  jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik. 

Kedua, memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas  jangka pendek atau pembiayaan likuiditas  jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK. 

Ketiga, membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 atau nantinya disebut Pandemic Bonds

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

“Jadi dalam hal pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN/SBSN, dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional, maka di situlah BI bisa membeli di pasar perdana sebagai  last lender,” tandas Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (1/4). 

Keempat, membeli atau melakukan repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×