Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
“Ini langkah antisipatif, belum tentu terjadi. Tapi kalaupun LPS memerlukan likuiditas lebih dalam menangani masalah perbankan, BI sebagai antisipasi diperbolehkan beblei repo surat berharga milik LPS,” sambung Perry.
Kelima, mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. “Misalnya, kewajiban bagi eksportir dalam negeri untuk kita minta mengkonversikan devisanya ke rupiah, jika memang diperlukan,” tutur Perry.
Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?
Adapun, ketentuan mengenai kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa tersebut akan diatur melalui Peraturan Bank Indonesia.
Terakhir, memberikan akses pendanaan kepada korporasi dan swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimiliki korporasi atau swasta melalui perbankan.
Perry menegaskan bahwa perluasan kewenangan BI melalui Perppu dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk memberikan keyakinan pada pelaku ekonomi, pasar, dan masyarakat. Ia memastikan, BI bersama pemerintah, OJK, dan LPS berupaya sekuat tenaga agar krisis kesehatan Covid-19 ini tidak berdampak hingga menjadi skenario terburuk.
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
"Tentu sangat berisiko kalau kita baru melakukan langkah-langkah setelah situasi sudah memburuk. Kita berusaha agar skenario terburuk tidak terjadi, tetapi seumpamanya pun terjadi, kewenangan-kewenangan sudah disiapkan lewat Perppu ini," tandas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News