Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bencana Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar ditengah masyarakat. Sebab itu, Perludem mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi keberlanjutan tahapan Pilkada 2020.
"Menghadapi kondisi ini, Kami mendorong agar KPU perlu untuk segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Senin (16/3).
Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona
Titi mengatakan, rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktifitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.
Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, serta adanya himbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah, Perludem mendorong KPU untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19. Koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, untuk tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
"Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah," ujar dia.
Kedua, KPU membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.
Ketiga, KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Keempat, Di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan." Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
"Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19," terang dia.
Kelima, KPU penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19. Hal ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselataman seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.
Baca Juga: Airlangga Hartarto digadang-gadang jadi calon presiden dari Golkar pada 2024
"Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar," ungkap Titi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kewaspadaan nasional untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan nasional tersebut juga diikuti himbauan agar warga masyarakat menahan diri untuk tidak banyak beraktifitas di luar rumah. Mengurangi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Bahkan, pelaksanaan ibadah juga diserukan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News