Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusa. Alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Benar AM (Annas Maamun) diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (16/12).
Lebih lanjut menurut Johan, perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. "Masa penahanan diperpanjang pada 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015 nanti," tambah dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap US$ 166.100 ribu dari Gulat terkait revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare (Ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat Manurung.
Padahal sebagian kawasan tersebut tidak bisa diubah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL) lantaran termasuk kawasan hutan lindung.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan keduanya di tempat terpisah. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News