kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK geledah ruang Dirjen Planologi Kemhut


Selasa, 16 Desember 2014 / 17:38 WIB
KPK geledah ruang Dirjen Planologi Kemhut
ILUSTRASI. Yuk simak cara merawat, membersihkan dan menyimpan pisau agar tidak mudah tumpul


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (16/12). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus suap kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Penggeledahan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor untuk tersangka KCK, KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan. Ruangan yang digeledah di ruangan Dirjen Planologi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung. Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui alasan penggeledahan ruangan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengajuan rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha). Izin tukar-menukar tersebut diajukan oleh anak usaha PT Sentul City Tbk, PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ke Rachmat Yasin yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bogor.

Untuk memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut, Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BJA melalui utusannya bernama Yohan Yap, menyuap Rachmat sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dimana dalam beberapa tahapannya uang itu diberikan Yohan ke Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Yohan Yap telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Di tingkat Banding, oleh Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Yohan diperberat menjadi empat tahun penjara.

Sementara itu, Rachmat Yasin divonis dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Sedangkan Zairin masih menjalani proses persidangan dan Cahyadi masih dalam penyidikan di KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×