kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi III DPR Desak Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Transparan


Jumat, 14 April 2023 / 12:34 WIB
Anggota Komisi III DPR Desak Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Transparan
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Anggota Komisi III DPR Desak Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Transparan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memilih wakil ketua MA Bidang Nonyudisial secara matang dan transparan.

Hinca mengatakan, ia mendengar bahwa pemilihan akan dilakukan pada 28 April 2023. Oleh karena itu, ia meminta agar MA tidak terburu-buru dan lebih teliti dalam memilih. Terlebih lagi, tanggal 19-25 April merupakan cuti Lebaran.

"Artinya, waktu yang tersisa bagi MA untuk memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sangat terbatas. Mengapa harus terburu-buru? Sebaiknya persiapan dilakukan dengan matang dan transparan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Hinca juga berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang memegang gelar 'Agung', MA harus mulai terbuka. Tidak lagi menjadi lembaga yang terisolasi dan terpisah dari kepentingan publik.

Baca Juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Oleh karena itu, pemilihan Wakil Ketua MA haruslah terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik terhadap MA tergerus akibat kasus dugaan suap.

"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Lakukan dengan transparan. Mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman persyaratan materiil dan immateriil, dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan baik dan dapat dipercaya," harapnya.

Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan tersendiri, terutama dalam kewenangan hakim dalam menentukan keputusan dalam suatu perkara.

Baca Juga: Besok, Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

Namun, sebagai sebuah organisasi, MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik percaya bahwa peradilan merupakan tempat yang dapat diandalkan untuk mencari keadilan.

Hinca juga mengusulkan agar ke depannya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8.000 hakim hingga tingkat pengadilan tinggi negeri. Sehingga, Ketua dan Wakil Ketua MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×