kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Besok, Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin


Senin, 10 April 2023 / 19:41 WIB
Besok, Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok, Selasa (11/4/2023).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, Anas akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Rika menyebut, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas. Dengan demikian, mulai besok ia tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas). “Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.

Baca Juga: Anas klaim difitnah terkait kasus e-KTP

Sebelumnya, informasi kebebasan Anas juga disampaikan Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.

“Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, setelah Anas bebas dan bergabung PKN, ia bakal membuka berbagai “sejarah hitam KPK” terkait penanganan korupsi saat itu.

Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.

Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang. Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.

“Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anas Urbaningrum Dijadwalkan Bebas Besok, Dapat Cuti Menjelang Bebas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×