Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR menyoroti penerapan aturan impor yang juga berdampak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor.
Baca Juga: Barang Impor Murah Jadi Masalah, Ini yang Perlu Pemerintah Lakukan
Seperti diketahui, belum lama ini, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI yang tertahan.
Seperti pada Jumat lalu (5/4) di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57% barang milik PMI banyak tertahan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, barang bawaan milik PMI yang pulang kampung menurutnya wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar
Edy meyakini bahwa barang kiriman atau bawaan dari PMI ini bukan bertujuan komersil. Namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.
“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4).
Edy menyebut aturan mengenai impor tersebut baik. Namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.
Sebab itu, BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai menurut Edy harus berkomunikasi terkait penerapan kebijakan impor tersebut.
Baca Juga: Kemendag Mulai Awasi Tren Impor Barang Bekas yang Kembali Marak
“BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum. Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI," ujar Edy.
Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi juga cekatan dalam mengurus dokumen perizinan.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai.
Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.
Baca Juga: Terbaru, Ini 15 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi
“Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kadaluwarsa,” ucap Edy.
Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. “Mereka ini pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” pungkas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News