CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemendag Mulai Awasi Tren Impor Barang Bekas yang Kembali Marak


Kamis, 28 Maret 2024 / 12:46 WIB
Kemendag Mulai Awasi Tren Impor Barang Bekas yang Kembali Marak
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.

Untuk itu, menjelang Lebaran, Kemendag gencar melakukan penindakan pada sektor-sektor yang menyalahi aturan seperti soal thrifting atau bisnis impor barang-barang bekas.

"Kami lagi intip-intip mengenai pakaian bekas saya dengar sudah mulai banyak lagi,” kata Zulhas saat pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post border senilai Rp9,3 Miliar di Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3).

Direktur Jenderal Perlindungan dan Konsumen Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti bea cukai dan kepolisian apabila ditemukan barang-barang bekas impor yang masuk ke Indonesia atau disimpan di gudang grosir.

“Ketentuannya masih impornya yang dilarang, perdagangannya kan enggak dilarang. Seperti dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” ujar Moga.

Baca Juga: Mendag Musnahkan Produk Impor Hasil Post Border Senilai Rp 9,3 Miliar

Namun,  Moga menegaskan saat ini pihaknya belum melakukan penangkapan bahkan penindakan terhadap para importir ilegal. 

"Namanya barang selundupan. Barang kami amankan pada saat mobilisasi dari pelabuhan ke gudang, pada saat kami tanya sopirnya mereka mengaku sudah putus kamunikasi, begitu kan cara kerja mafia,” ujarnya. 

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×