kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran OJK berasal dari APBN


Kamis, 26 Mei 2011 / 14:14 WIB
Anggaran OJK berasal dari APBN
ILUSTRASI. Simak promo Hypermart periode 18 - 20 Agustus 2020 yang paling termurah di minggu ini. Karyawan dan pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di gerai ritel modern Hypermart, Jakarta, Senin (1/6/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami kemajuan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah ada beberapa kesepakatan dengan DPR.

Beberapa kesepakatan itu terkait fungsi dan tugas OJK. Dia mengatakan, perlu penegasan fungsi dan tugas OJK supaya teratur, adil, transparan dan akuntabel serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. Dalam kesepakatan itu, Agus mengatakan, OJK berwenang memeriksa dan menyidik.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat soal sumber dana kegiatan OJK yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Agus optimis pembahasan RUU OJK akan selesai sebelum akhir masa sidang keempat DPR mendatang. Menurutnya, pemerintah sudah bertekad menyelesaikan sebelum 15 Juli mendatang.

Namun, ada beberapa pasal yang belum disepakati dalam RUU OJK. Diantaranya mengenai dewan komisaris OJK.

Pemerintah masih menginginkan dua kursi sebagai ex-officio di dewan komisaris OJK tersebut. Bagi, Agus keberadaan ex-officio untuk membantu irama dalam mendukung kerja menteri keuangan di bidang kebijakan fiskal dan moneter. "Termasuk di BI ex-officio sebagai pengawasan. Ex-officio harus menjadi jembatan Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan OJK," tutupnya.

Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, jika keinginan pemerintah tetap memasukan ex-officio maka akan dibahas dalam rapat. Menurut Nusron, keberadaan ex-officio itu tidak membuat OJK terlihat independen alias masih ada campur tangan pemerintah.

Padahal, dia mengatakan, OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan harus independen sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. "DPR tak mengenal ex-officio," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×