Reporter: Bambang Rakhmanto |
JAKARTA. Didapuk menjadi Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany tidak tahu nasib perkembangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tersebut adalah orang yang sudah dari awal terlibat penuh dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK.
"Nasib OJK, saya tidak tahu. Biar menteri keuangan yang menjelaskan," kata Fuad, selepas pelantikan dirinya menjadi Dirjen Pajak oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/1).
Sejak Medio Desember lalu, pembahasan RUU OJK menemui jalan buntu. Padahal, berdasarkan pasal 34 Undang-undang Nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia, OJK harus terbentuk paling lambat 31 Desember 2010.
Pembahasan terhenti lantaran antara Kementerian Keuangan dan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK DPR-RI belum sepakat soal komposisi dan penentuan Dewan Komisioner (DK) OJK. Alhasil. Pansus terpaksa mengajukan surat perpanjangan pembahasan RUU OJK, kepada pimpinan DPR-RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News