Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pertama, transformasi layanan primer, antara lain melalui penguatan Puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif (termasuk pengendalian penyakit dan imunisasi.
Kedua, transformasi layanan rujukan, antara lain melalui peningkatan ketersediaan tempat tidur dan akreditasi Rumah Sakit, serta peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
Ketiga, transformasi ketahanan kesehatan, antara lain dalam bentuk peningkatan kemandirian farmasi dan alkes serta penguatan ketahanan tanggap darurat. Keempat, Peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan.
Kelima, pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan, seperti telemedicine serta digitalisasi layanan Posyandu, Puskesmas dan RS.
"Dengan langkah reformasi sistem kesehatan tersebut diharapkan anggaran kesehatan dapat memenuhi aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan mutu," ucap Menkeu.
Selanjutnya: Sri Mulyani dan Perry Warjiyo beberkan dampak burden sharing terhadap pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News