kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani dan Perry Warjiyo beberkan dampak burden sharing terhadap pasar


Selasa, 24 Agustus 2021 / 10:53 WIB
Sri Mulyani dan Perry Warjiyo beberkan dampak burden sharing terhadap pasar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) setuju untuk melanjutkan burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Bagi beban kedua belah pihak tersebut untuk pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2021 dan APBN 2022.

Dalam SKB III yang melaksanakan burden sharing mengatur ada dua kluster dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI. 

Pertama, cluster A yakni mengatur sebanyak Rp 51 triliun SBN yang beli oleh BI pada tahun 2021 dan Rp 40 triliun di tahun 2022.

Dalam hal ini BI akan menanggung seluruh biaya bunganya. Artinya pemerintah dapat bunga 0% alias gratis. SBN dalam cluster ini akan digunakan oleh pemerintah untuk penanganan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

Kedua, kluster B yakni sebesar Rp 157 triliun di tahun 2021 dan Rp 184 triliun di tahun 2022 dari SBN yang dibeli BI, pemerintah akan menanggung biaya bunga sebesar suku bunga BI tenor 3 bulan.

Baca Juga: Pemerintah-BI akan lanjutkan burden sharing tahun depan, ini kata ekonom Bank Permata

Utang dengan bunga rendah tersebut direncanakan guna penanganan kesehatan terkait Covid-19 selain yang sudah ditetapkan dalam cluster A. Lalu untuk penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat usaha kecil terdampak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, SKB III burden sharing merupakan kolaborasi antara pemerintah dan bank sentral yang tidak melanggar rambu-rambu perudang-undangan dan integritas serta independensi BI.

Sehingga menurutnya, kepercayaan investor tetap terjaga. Toh menurutnya, tak hanya Indonesia, banyak negara juga melakukan hal serupa. 

Apalagi penggunaan SBN yang dibeli BI merupakan utang yang digunakan untuk kebutuhan masyarakan dan yang terpukul berat akibat pandemi virus corona dan dalam menangani aspek kesehatan.

“Kami akan tetap lakukan koordinasi intens dengan investor dan rating agency. Termasuk hari ini lakukan ke publik untuk bisa jelaskan suasana luar biasa ini kami pemerintah dan BI bergotong royong,” kata Menkeu saat Konferensi Pers SKB III, Selasa (24/8).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan sampai dengan awal Juni 2021 pihaknya dan otoritas fiskal tak pernah terbersit untuk kembali menjalankan burden sharing melalui SKB III.

Namun seiring dengan  dampak kenaikan kasus karena adanya varian delta yang makin membebani fiskal dari sisi kesehatan dan perlindungan sosial, maka BI pilih untuk membantu pemerintah kembali.

“Tolong resapi dalam hati, ini (burden sharing) untuk beli vaksin dan biaya rumah sakit, wajar tidak pemerintah terbitkan SBN dengan bunga pasar yang rata-rata 6,79%? Makanya kami ikut membantu lewat SKB III,” kata Perry dalam kesempatan sama, Selasa (24/8).

Perry menjelaskan pelaksanaan SKB III tersebut dipastikan tanpa mengurangi kemampuan BI dengan menggunakan instrumen pasar dan dengan private placement melalui suku bunga BI tenor 3 bulan.

“Sehingga beban negara lebih kecil dan penanganan kesehatan tidak harus realokasi (anggaran belanja) terus dan kebutuhan-kebutuhan untuk pulihkan ekonomi,” ujar Gubernur BI.

Selanjutnya: BI Kembali Menomboki Beban Utang Pemerintah Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×