Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemotongan anggaran belanja tiap kementerian/lembaga kini tidak sedalam sebelumnya dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang potongan sebelumnya mencapai Rp 3,05 triliun, sekarang menjadi Rp 506,89 miliar.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pemotongan anggaran Kemkeu menjadi Rp 18,2 triliun. Pagu semula anggaran Kemkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 18,71 triliun. "Komisi XI menyetujui perubahan anggaran Kemkeu tahun anggaran 2014 menjadi Rp 18,204 triliun, dari semula Rp 18,71 triliun," ujar Ketua Komisi XI Olly Dondokambey dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Senin (16/6).
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, iklan, pembangunan gedung kantor, sisa dana lelang, dan anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak. Penghematan tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, Pinjaman Hibah Luar Negeri Badan Layanan Umum (PHLN BLU), rupiah murni pendamping, dan anggaran untuk multiyears content.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami pemangkasan anggaran terbesar dalam Kemkeu yaitu mencapai Rp 5,24 miliar. "Pemotongan ini diupayakan dampaknya sangat minimal dalam upaya pencapaian pendapatan," tandas Chatib.
Chatib mengakui secara pribadi sebaiknya anggaran belanja tidak dipotong, namun untuk menjaga fiskal anggaran belanja perlu dipotong.
Sebagai informasi, pemerintah mengajukan angka baru pemotongan belanja kementerian/lembaga menjadi hanya Rp 43 triliun, dari sebelumnya Rp 100 triliun. Penurunan pemotongan tersebut didapat setelah ada optimalisasi penerimaan negara serta penekanan anggaran subsidi dengan naiknya tarif listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News