Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melihat fakta persidangan dalam membuat tuntutan kepada kliennya.
Karena itu, tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta dan ditambah pengembalian uang suap Rp 32 miliar, merupakan tuntutan yang tidak berdasar. Dikatakan Nasrullah, selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang suap untuk meloloskan anggaran pembangunan proyek Wisma Atlet, Jakabaring dan pembangunan fasilitas laboratorium di sejumlah universitas negeri.
"Tuntutan yang diajukan menunjukkan kepada kita, bahwa penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, menduga-duga tanpa membuktikannya. Perbuatan terdakwa mana yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi," ujar Nasrullah saat membacakan nota pembelaan terhadap Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).
Nasrullah mengatakan dalam persidangan, unsur menerima suap yang ditudingkan kepada kliennya tidak terbukti. Meski sejumlah saksi dari Permai Group seperti Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Clara Mauren, Gerhana Sianipar dan lainnya membuktikan bahwa uang itu keluar dari kas perusahaan milik M. Nazaruddin, menurut Nasrullah tidak ada yang bisa membuktikan uang itu diterima oleh Angie.
Hal ini lantaran sejumlah saksi terkait kasus ini tidak pernah memberikan secara langsung uang dalam 16 transaksi kepada Angie, sebagaimana tuntutan jaksa. Selain itu, kata Nasrullah, JPU KPK juga tidak pernah menghadirkan Arif OB atau Rifai yang disebut Mindo Rosalina Manulang merupakan pihak yang menyerahkan uang itu kepada Angie melalui salah satu stafnya, Jefri Rawis.
"Bahkan yang namanya Jefri Rawis juga telah membantah pernah bertemu dengan Arif OB dan menerima kardus cokelat dan putih yang berisi uang," lanjut Nasrullah.
Hal ini, kata Nasrullah membuktikan bahwa uang seperti yang dituntut JPU KPK itu tidak pernah sampai di tangan Angie. Menurut Nasruddin, hal ini berbeda dengan kasus Mindo Rosalina Manulang dan Sesmenpora Wafid Muharram yang tertangkap tangan saat melakukan penyerahan uang.
"Pengeluaran dari satu pihak tidak identik dengan penerimaan di sisi lain. Pemberian itu tidak dilakukan langsung oleh Mindo Rosalina Manulang. Penyerahan uang dalam jumlah besar dengan memerintahkan kepada pegawai rendahan seperti sopir, office boy, atau kurir sangat tidak masuk akal," ungkap Nasrullah.
Nasrullah juga menuding bahwa sebenarnya uang itu digelapkan oleh Rosa dan kawan-kawan sendiri, di kelompok Permai Group. Sebab, kecurigaan adanya penggelapan uang perusahaan juga pernah diungkapkan oleh M. Nazaruddin sebagai bos Rosa.
"Nazaruddin sendiri mengakui aneh kalau Rosa dengan gaji Rp 16 juta per bulan bisa memiliki harta senilai Rp 26 miliar," tegas Nasrullah.
Selain itu, unsur menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR, menurut Nasrullah, juga tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa. Sebab, berdasarkan kesaksian sejumlah rekan Angie di Komisi X DPR, keputusan untuk meloloskan anggaran proyek-proyek tersebut merupakan keputusan rapat bersama antara pihak kementerian dengan komisi terkait di DPR.
"Kesaksian Ketua Komisi Olahraga Mahyudin, dan Wayan Koster juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan anggaran untuk universitas yang sebelumnya tidak diusulkan oleh Kementerian Pendidikan," ujar Nasrullah.
Dalam pembacaan nota pembelaan ini, Nasrullah meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menerima pembelaan yang diajukannya. Dia juga meminta kliennya dipulihkan nama baiknya.
"Sebagai penasihat hukum kami meminta majelis hakim menolak semua tuntutan penuntut umum, menerima semua pembelaan kami dan terdakwa, membebaskan terdakwa dari tuntutan, memulihkan nama baik terdakwa, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tandas Nasrullah.
Menanggapi pembelaan Nasrullah, JPU KPK mengatakan tetap pada tuntutannya kepada Angie. Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko pun menyatakan akan membacakan putusan pada Kamis (10/1) pekan depan.
"Karena kedua belah pihak sudah menyampaikan tetap pada pendiriannya masing-masing, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat keputusan apakah saudara bersalah atau tidak. Baik, saudara terdakwa, penasihat hukum dan penuntut umum, putusan akan dibacakan Kamis depan," kata Sudjatmiko sambil mengetuk palu.
Pembelaan Nasrullah ini diajukan untuk menyanggah tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 Desember 2012 lalu. Jaksa Penuntut Umum menilai Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 32 miliar dari Permai Grup untuk meloloskan anggaran pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan sejumlah universitas. Koordinator Pokja Anggaran Komisi Pendidikan dan Olahraga ini juga dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai anggota badan anggaran untuk meloloskan anggaran ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News