kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Angelina Sondakh ajukan penangguhan penahanan


Jumat, 27 April 2012 / 19:46 WIB
Angelina Sondakh ajukan penangguhan penahanan
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific Luxor


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap Angelina mengajukan penangguhan tahanan. Pengacara Angelina, Teuku Nasrulloh mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asal tahu saja, Angelina ditahan KPK selama 20 hari atas dugaan suap. Anggota DPR ini diduga menerima suap atas proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Angelina kini mendekam di rumah tahanan KPK.

Nasrulloh menjelaskan, alasan penahanan itu lantaran Angelina mempunyai anak berusia dua tahun. Selain itu, dia mengatakan, Angelina mempunyai anak yatim lantaran suaminya Adjie Massaid yang juga anggota DPR telah meninggal dunia.

Cuma, Nasrulloh mengaku permintaan penangguhan penahanan ini belum dibalas KPK. "Dalam UU dikatakan untuk penahanan harus ada keadaan-keadaan untuk menimbulkan kekhawatiran seperti lari, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Tapi ini kan tidak, sampai sekarang surat saja tak terbalas," ungkapnya, Jumat (27/4).

Atas penahanan itu, Nasrulloh menilai KPK terlalu memaksakan. "Saya pikir sudah cukup pembelajaran pengumuman tersangka secara buru-buru, tapi sekarang kembali terulang," katanya.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penahanan Angelina ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dia mengatakan, ada bukti aliran dana kepada mantan Putri Indonesia ini. Sayang, dia tidak menjelaskan lebih detil dengan alasan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×