Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sebelum ditahan, tersangka dugaan suap Angelina Sondakh diberondong 31 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Angelina, Teuku Nasrulloh menjelaskan, pernyataan itu seputar tugas Angelina sebagai anggota DPR.
Menurutnya, penyidik KPK juga menanyakan tentang mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN Perubahan. "Pertanyaan lainnya hanya seputar dimana tempat tinggal dan masa kerja Angie di DPR," kata Nasrulloh, Jumat (27/4).
Nasrulloh menilai, pemeriksaan politisi Partai Demokrat ini sekalipun belum masuk kepada materi perkara. Karena itu, dia menyesalkan penahanan kliennya. "Saya tidak berani mengatakan ini tidak adil. Tapi penahanan ini terburu-buru sama seperti terburu-burunya penetapan Angie sebagai tersangka," ucapnya.
Menurut Nasrulloh, penahanan ini terkesan terburu-buru karena pengumuman penetapan Angie sebagai tersangka diumumkan pada tiga bulan lalu. Karena itu, Nasrulloh mengaku heran jika KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Angelina.
Pukul 17.00 WIB tadi, KPK telah menahan Angelina atas dugaan suap proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Dia diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan anggaran proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News