kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Andi Narogong akan jalani sidang perdana hari ini


Senin, 14 Agustus 2017 / 06:27 WIB
Andi Narogong akan jalani sidang perdana hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  Sidang perdana terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8). Andi merupakan pengusaha yang diduga sebagai pelaku utama di balik korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

 

Andi Narogong ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/3), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan persetujuan anggaran dan  ditunjuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Dalam proyek e-KTP, Andi mengendalikan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), yang ditunjuk sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI.

Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.

KPK menyebut bahwa Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Senin Ini, Sidang Perdana Andi Narogong di Pengadilan Tipikor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×