CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Usut kasus Markus Nari, KPK periksa Andi Narogong


Rabu, 02 Agustus 2017 / 13:02 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusus kasus korupsi KTP-elektronik yang dinyatakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Untuk itu hari ini Rabu (2/8) komisi anti rasuah ini memanggil Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. 

Markus adalah mantan anggota DPR RI yang disangka merintangi penyidikan dan persidangan kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Selain Andi, KPK juga memanggil Demberger Panjaitan. Ia adalah salah satu pengacara di kantor hukum Aga Khan yang merupakan penasihat hukum Miryam S. Haryani.

Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mempengaruhi Miryam sebelum memberikan kesaksian di persidangan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Alih-alih memberikan keterangan, Miryam justru mencabut seluruh keterangannya yang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal ketika dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang memeriksanya, Miryam nampak memberikan keterangan dalam keadaan baik. Hal itu bertolak belakang dengan pengakuanya yang merasa tertekan.

Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan modus pemberian pengaruh ini seperti apa. Meski begitu, KPK menjanjikan akan menguraikan semuanya dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×