kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Usut kasus Markus Nari, KPK periksa Andi Narogong


Rabu, 02 Agustus 2017 / 13:02 WIB
Usut kasus Markus Nari, KPK periksa Andi Narogong


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusus kasus korupsi KTP-elektronik yang dinyatakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Untuk itu hari ini Rabu (2/8) komisi anti rasuah ini memanggil Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. 

Markus adalah mantan anggota DPR RI yang disangka merintangi penyidikan dan persidangan kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Selain Andi, KPK juga memanggil Demberger Panjaitan. Ia adalah salah satu pengacara di kantor hukum Aga Khan yang merupakan penasihat hukum Miryam S. Haryani.

Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mempengaruhi Miryam sebelum memberikan kesaksian di persidangan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Alih-alih memberikan keterangan, Miryam justru mencabut seluruh keterangannya yang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal ketika dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang memeriksanya, Miryam nampak memberikan keterangan dalam keadaan baik. Hal itu bertolak belakang dengan pengakuanya yang merasa tertekan.

Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan modus pemberian pengaruh ini seperti apa. Meski begitu, KPK menjanjikan akan menguraikan semuanya dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×