kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Andi Narogong suap US$ 1,5 juta pejabat Kemdagri


Senin, 29 Mei 2017 / 15:26 WIB
Andi Narogong suap US$ 1,5 juta pejabat Kemdagri


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu tersangka korupsi proyek KTP-elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa dirinya pernah memberi uang untuk dua pejabat di Kementerian dalam negeri. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan bawahannya, Sugiharo yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam korupsi proyek e-KTP.

Andi mengaku bahwa uang yang diberikan itu agar ia bisa mendapat proyek e-KTP. "Uang yang saya berikan totalnya US$ 1,5 juta," ujar Andi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).

Andi bilang uang diberikan agar para terdakwa memberikan pekerjaan sebagai sub kontraktor, siapapun nantinya yang menjadi pemenang lelang. Sebelumnya ia juga bilang tertarik ikut proyek, namun lantaran perusahaannya tidak memiliki izin dalam bidang security printing, maka ia memilih menggunakan cara lain agar tetap bisa ikut dalam proyek tersebut.

"Tujuan saya memberi uang adalah agar siapa pun pemenang lelang, saya bisa jadi sub kontraktor," katanya.

Menurut Andi, uang diberikan juga atas permintaan Dirjen Dukcapil, Irman yang akan digunakan sebagai uang operasional.

Pemberian uang dilakukan beberapa tahapan dengan kurir pegawai Dukcapil, Yoseph Sumartono. Dalam persidangan sebelumnya, Yoseph pun mengakui hal itu, namun diterangkan yang menyerahkan duit bukan Andi, melainkan adiknya Vidi Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×