Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Salah satu tersangka korupsi proyek KTP-elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa dirinya pernah memberi uang untuk dua pejabat di Kementerian dalam negeri. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan bawahannya, Sugiharo yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam korupsi proyek e-KTP.
Andi mengaku bahwa uang yang diberikan itu agar ia bisa mendapat proyek e-KTP. "Uang yang saya berikan totalnya US$ 1,5 juta," ujar Andi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Andi bilang uang diberikan agar para terdakwa memberikan pekerjaan sebagai sub kontraktor, siapapun nantinya yang menjadi pemenang lelang. Sebelumnya ia juga bilang tertarik ikut proyek, namun lantaran perusahaannya tidak memiliki izin dalam bidang security printing, maka ia memilih menggunakan cara lain agar tetap bisa ikut dalam proyek tersebut.
"Tujuan saya memberi uang adalah agar siapa pun pemenang lelang, saya bisa jadi sub kontraktor," katanya.
Menurut Andi, uang diberikan juga atas permintaan Dirjen Dukcapil, Irman yang akan digunakan sebagai uang operasional.
Pemberian uang dilakukan beberapa tahapan dengan kurir pegawai Dukcapil, Yoseph Sumartono. Dalam persidangan sebelumnya, Yoseph pun mengakui hal itu, namun diterangkan yang menyerahkan duit bukan Andi, melainkan adiknya Vidi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News