Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/8) menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis NIK atau KTP-elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dengan pelimpahan ini, artinya dalam waktu dekat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan segera diselenggarakan.
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK bilang, dalam berkas yang didaftarkan pengadilan ini memuat lebih dari 5.000 halaman yang membeberkan adanya ribuan bukti.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus KTP-elektronik ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia bilang, persidangan akan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Selain itu, karena proses ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum pokok perkara kasus korupsi e-KTP, pihak KPK berharap masyarakat turut memantau jalannya persidangan.
"Andi adalah terdakwa ketiga yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," tambahnya.
Dalam perkara sebelumnya, KPK menyebut perkara korupsi ini dilakukan bersama-sama oleh sejumlah pihak termasuk Andi yang merupakan orang dekat politisi Partai Golkar, Setya Novanto.
Namun belakangan Setnov membantah memiliki hubungan khusus dengan Andi. Ia bilang pernah berinteraksi dengan Andi namun dalam hal jual beli kaos untuk keperluan kampanye Partai Golkar.
Setnov juga telah menyandang status tersangka. Ia belum pernah diperiksa dalam status tersangka. Hingga saat ini, KPK juga belum melakukan penahanan Setnov meskipun telah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News