kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Akhirnya, berkas Andi Narogong masuk pengadilan


Senin, 07 Agustus 2017 / 11:59 WIB
Akhirnya, berkas Andi Narogong masuk pengadilan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/8) menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis NIK atau KTP-elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dengan pelimpahan ini, artinya dalam waktu dekat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, akan segera diselenggarakan.

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK bilang, dalam berkas yang didaftarkan pengadilan ini memuat lebih dari 5.000 halaman yang membeberkan adanya ribuan bukti.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus KTP-elektronik ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia bilang, persidangan akan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Selain itu, karena proses ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum pokok perkara kasus korupsi e-KTP, pihak KPK berharap masyarakat turut memantau jalannya persidangan.

"Andi adalah terdakwa ketiga yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," tambahnya.

Dalam perkara sebelumnya, KPK menyebut perkara korupsi ini dilakukan bersama-sama oleh sejumlah pihak termasuk Andi yang merupakan orang dekat politisi Partai Golkar, Setya Novanto.

Namun belakangan Setnov membantah memiliki hubungan khusus dengan Andi. Ia bilang pernah berinteraksi dengan Andi namun dalam hal jual beli kaos untuk keperluan kampanye Partai Golkar.

Setnov juga telah menyandang status tersangka. Ia belum pernah diperiksa dalam status tersangka. Hingga saat ini, KPK juga belum melakukan penahanan Setnov meskipun telah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×