kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.329   0,00   0,00%
  • IDX 7.187   20,66   0,29%
  • KOMPAS100 1.048   4,43   0,42%
  • LQ45 805   3,52   0,44%
  • ISSI 233   1,73   0,75%
  • IDX30 416   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 487   1,58   0,33%
  • IDX80 118   0,68   0,58%
  • IDXV30 120   0,98   0,82%
  • IDXQ30 134   0,43   0,32%

Ikut di proyek e-KTP, Andi ingin ekspansi bisnis


Senin, 29 Mei 2017 / 12:26 WIB
Ikut di proyek e-KTP, Andi ingin ekspansi bisnis


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam sidang kasus lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (29/5), Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ketertarikannya mengikuti proyek e-KTP. Ia bilang sebenarnya ingin mengikuti proyek tersebut lewat salah satu perusahaan yang dimilikinya.

Hal itu diungkapkan setelah jaksa Abdul Basir bertanya soal pengetahuannya apa kaitan antara statusnya sebagai direktur di tiga perusahaan dengan proyek e-KTP. Andi memang memiliki setidaknya tiga perusahaan, yaitu PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Amorf Mobilindo.

"Saya ada PT Cahaya Wijaya Kusuma. Mau mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium, namun ada sedikit kendala yaitu saya terbentur administrasi," kata Andi.

Kendala yang dimaksud Andi ialah tidak adanya izin dari badan intelijen untuk melakukan pencetakan aman (security printing) serta beberapa kemampuan dasar dalam pencetakan. Selain itu, ia juga menceritakan bahwa ia ingin melakukan ekspansi bisnis dari yang sebelumnya di bidang garmen.

"Saya ingin mencari, mengembangkan usaha yang tadinya bidang garmen, kemudian saya mencoba bidang percetakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×