kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Anas tolak tanda tangani surat penahanan oleh KPK


Jumat, 10 Januari 2014 / 21:31 WIB
Anas tolak tanda tangani surat penahanan oleh KPK
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.  REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak menandatangani surat penahanannya. Dan Anas pun diminta KPK untuk menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut.

"Karena dia enggak tanda tangan maka dibuatlah berita acara penolakan," kata Johan Kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Ketidakinginan Anas untuk menandatangani surat penahanan tersebut pun kata Johan, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Johan.

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×