kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.119   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.059   20,67   0,34%
  • KOMPAS100 791   2,74   0,35%
  • LQ45 600   -2,00   -0,33%
  • ISSI 210   2,89   1,39%
  • IDX30 339   -1,49   -0,44%
  • IDXHIDIV20 421   -2,13   -0,50%
  • IDX80 90   0,20   0,23%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,53   -0,49%

Anas tolak tanda tangani surat penahanan oleh KPK


Jumat, 10 Januari 2014 / 21:31 WIB
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.  REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak menandatangani surat penahanannya. Dan Anas pun diminta KPK untuk menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut.

"Karena dia enggak tanda tangan maka dibuatlah berita acara penolakan," kata Johan Kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Ketidakinginan Anas untuk menandatangani surat penahanan tersebut pun kata Johan, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Johan.

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×