kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Anas tolak tanda tangani surat penahanan oleh KPK


Jumat, 10 Januari 2014 / 21:31 WIB
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.  REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak menandatangani surat penahanannya. Dan Anas pun diminta KPK untuk menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut.

"Karena dia enggak tanda tangan maka dibuatlah berita acara penolakan," kata Johan Kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Ketidakinginan Anas untuk menandatangani surat penahanan tersebut pun kata Johan, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Johan.

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×