Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak menandatangani surat penahanannya. Dan Anas pun diminta KPK untuk menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut.
"Karena dia enggak tanda tangan maka dibuatlah berita acara penolakan," kata Johan Kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Ketidakinginan Anas untuk menandatangani surat penahanan tersebut pun kata Johan, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Johan.
Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News