kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Anas tolak tanda tangani surat penahanan oleh KPK


Jumat, 10 Januari 2014 / 21:31 WIB
Anas tolak tanda tangani surat penahanan oleh KPK
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.  REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak menandatangani surat penahanannya. Dan Anas pun diminta KPK untuk menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut.

"Karena dia enggak tanda tangan maka dibuatlah berita acara penolakan," kata Johan Kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Ketidakinginan Anas untuk menandatangani surat penahanan tersebut pun kata Johan, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Itu tidak mempengaruhi proses penyidikan," kata Johan.

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×