kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Anas: Terima kasih karena hari ini ditahan


Jumat, 10 Januari 2014 / 20:01 WIB
Anas: Terima kasih karena hari ini ditahan
ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku bahwa hari ini merupakan hari yang bersejarah baginya. Anas ditahan setelah hampir 11 bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

"Ini adalah hari yang bersejarah buat saya. Dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran. Yang kedua, saya terima kasih karena hari ini ditahan," kata Anas kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Lebih lanjut Anas juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik, dan penyelidik.

"Yang tanda tangan penahanan adalah Pak Abraham Samad. Terima kasih pada Pak Abraham Samad. Yang kedua, terima kasih pada para penyidik. Yang hari ini memeriksa saya adalah Pak Endang Tarsa dan Pak Bambang Sukotjo. Terima kasih juga dulu pada tim penyelidik yang dipimpin oleh Pak Heri Muryanto dan juga yang lain-lain," tutur Anas.

Lebih lanjut, Anas pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Saya berterima kasih pada Pak SBY. Peristiwa ini punya arti, punya makna, dan menjadi hadiah tahun baru tahun 2014. Yang saya yakin adalah ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan. Ujungnya kebenaran akan menang. Terima kasih," lanjut Anas.

Terkait kasus ini, Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×