kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.302   44,00   0,27%
  • IDX 6.745   -57,84   -0,85%
  • KOMPAS100 995   -10,08   -1,00%
  • LQ45 768   -8,35   -1,08%
  • ISSI 211   -1,24   -0,58%
  • IDX30 399   -2,97   -0,74%
  • IDXHIDIV20 481   -2,76   -0,57%
  • IDX80 112   -1,22   -1,07%
  • IDXV30 118   -0,27   -0,23%
  • IDXQ30 131   -1,04   -0,78%

Pengacara tak dampingi Anas di KPK, ini alasannya


Jumat, 10 Januari 2014 / 20:52 WIB
Pengacara tak dampingi Anas di KPK, ini alasannya
ILUSTRASI. Happy Salma Tribunnews/Jeprima


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengaku pihak kuasa hukum Anas tidak diikutsertakan dalam kehadiran Anas ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Anas sendiri. Menurut Patra, kedatangan Anas hari ini ke Kantor KPK hanya untuk menindaklanjuti klarifikasi perihal redaksional surat pemanggilan Anas.

"Dia datang bukan untuk diperiksa. Karena bukan dalam konteks panggilan tersangka, tentu tim pengacara enggak diminta beliau untuk didampingi," kata Patra kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Lebih lanjut menurut Patra, ketika pihaknya mendengar kabar bahwa kliennya ditahan KPK hari ini, akhirnya tim pengacara pun mendatangi kantor KPK untuk menjenguk Anas. Patra pun mengatakan, pihak kuasa hukum nantinya akan berdiskusi dengan Anas apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Soal penahanan itu kan diskresi (kebijakan) KPK. Itu bukan kali ini. Sebelum-sebelumnya KPK selalu menahan. Itu akan ditindaklanjuti setelah besuk ini. Akan kita diskusikan dengan Anas apakah akan dilakukan upaya hukum," ujar Patra.

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×