kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditahan KPK, Anas ucapkan terima kasih kepada SBY


Jumat, 10 Januari 2014 / 19:17 WIB
Ditahan KPK, Anas ucapkan terima kasih kepada SBY
ILUSTRASI. Asing Gelontorkan Hampir Rp 3 Triliun dalam Sepekan, Saham-saham Ini Banyak Diborong


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, atas penahanannya hari ini. Anas akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah selama hampir 11 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berterima kasih pada Pak SBY," kata Anas kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Lebih lanjut Anas mengatakan, penahanannya hari ini menjadi peristiwa yang memiliki arti dan makna baginya. Bahkan Anas menyebut, penahanannya hari ini menjadi kado pergantian tahun.

"Peristiwa ini punya arti, punya makna, dan menjadi hadiah tahun baru tahun 2014," tambah dia.

"Yang saya yakin adalah ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan. Ujungnya kebenaran akan menang. Terima kasih," lanjut Anas.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait ini pula, sebelumnya KPK juga mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum. 

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×