Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada pekan depan.
"Pada prinsipnya Pak Anas siap memenuhi panggilan pemeriksaan aspek keadilan," kata Firman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Namun demikian, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Anas akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Firman bilang, tim pengacara saat ini sedang dalam proses pembicaraan dengan Anas. "Kita sedang berbicara dengan Pak Anas Urbaningrum," ujar dia.
Ketika dikonfirmasi wartawan apakah Anas siap jika setelah pemeriksaan tersebut KPK melakukan penahanan terhadap Anas, Firman bilang kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian lanjut Firman, keadilan jauh lebih penting. Menurut Firman, pembuktian keterlibatan Anas dalam kasus tersebut belum cukup kuat.
"Saya rasa begini ya, saya membuat beberapa matriksnya ya. Dari matriks ini kelihatan sebenarnya perjalanan status Pak Anas dari aspek pembuktian itu meragukan," ucap Firman.
Seperti diketahui, terkait kasus ini KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Anas untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/1) mendatang. Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik KPK apakah pihaknya akan melakukan penahanan usai memeriksa Anas.
Namun, Wakil Ketua KPK Zulkarnain pun mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News