kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Anas hadir di persidangan meski agak teler


Jumat, 29 Agustus 2014 / 12:37 WIB
Anas hadir di persidangan meski agak teler
ILUSTRASI. Simak Cara Membuat Masker Wajah untuk Menghilangkan Komedo dari Bahan Alami


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang perkara dugaan gratifikasi Hambalang dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). Padahal, baru kemarin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi hingga dinihari tadi.

Saat membuka sidang Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan kondisi Anas yang pagi ini kembali mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.

"Saudara sehat?" tanya Haswandi.

"Agak teler tapi sehat yang mulia," jawab Anas.

"Kalau itu semua teler, sampai malam terus sidangnya. Yang penting semua sehat," timpal Haswandi.

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yakni Roni Wijaya, Wahyudi Utomo, Fajar Firmansyah, Riyadi. Machfud Suroso juga dijadwalkan bersaksi pada siang nanti.

Sementara kemarin, Jaksa menghadirkan mertua Anas, Atabik Ali, Yanto Sutrisno, Dina Zad dan Asad Said Ali. Atabik dan Dina memberi keterangan soal pembelian sejumlah tanah di Yogyakarta. Sedangkan Asad Said berbicara soal pembelian ribuan kamus dari Atabik.

Saksi Yanto dalam keterangannya menyebut soal adanya duit dalam kresek hitam yang diantar ke rumah Anas di Duren Sawit Jaktim. Duit itu berasal dari bosnya, Machfud Suroso Dirut PT Dutasari Citralaras. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×