Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisa transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida, dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, sejauh ini belum ada keputusan.
"Sudah diterima, akan kami pelajari dulu," kata Priharsa Nugraha Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (7/6).
AsalĀ tahu saja, penelusuran transaksi keuangan Nurhadi dan Tin merupakan permintaan KPK. Pasalnya, diduga terdapat transaksi keuangan mencurigakan pasangan suami-istri tersebut.
"KPK berhak meminta karena ada transaki yang mencurigakan yang bisa ditelusuri di kedua rekening itu," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (6/7).
KPK memang menduga adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Sebelumnya, Penyidik telah menggeledah rumah Nurhadi dan berhasil menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar. Diduga uang itu ada kaitan dengan perkara yang ditangani Nurhadi selaku sekretaris MA.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Edy Nasution, KPK juga menjerat seorang swasta Dody Ariyanto Supeno yang diduga sebagai perantara suap Edy sebesar Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News