kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Analisa transaksi keuangan Nurhadi masuk KPK


Selasa, 07 Juni 2016 / 17:17 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisa transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida, dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, sejauh ini belum ada keputusan.

"Sudah diterima, akan kami pelajari dulu," kata Priharsa Nugraha Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (7/6).

Asal  tahu saja, penelusuran transaksi keuangan Nurhadi dan Tin merupakan permintaan KPK. Pasalnya, diduga terdapat transaksi keuangan mencurigakan pasangan suami-istri tersebut.

"KPK berhak meminta karena ada transaki yang mencurigakan yang bisa ditelusuri di kedua rekening itu," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (6/7).

KPK memang menduga adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Sebelumnya, Penyidik telah menggeledah rumah Nurhadi dan berhasil menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar. Diduga uang itu ada kaitan dengan perkara yang ditangani Nurhadi selaku sekretaris MA.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Edy Nasution, KPK juga menjerat seorang swasta Dody Ariyanto Supeno yang diduga sebagai perantara suap Edy sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×