Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Agung gerah dengan kelakukan Royani, orang dekat Sekretaris MA Nurhadi yang juga menjabat sebagai PNS di MA. Suhadi, Jurubicara MA mengatakan, lembaga peradilan tertinggi itu telah resmi memberhentikan Royani sebagai pegawai.
"Dia diberhentikan sejak Jumat (26/5) lalu," katanya, Senin (30/5). Pemecatan ini dilakukan lantaran Royani tidak masuk kantor selama 42 hari tanpa alasan.
Royani menghilang sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bosnya, Nurhadi, terkait dugaan suap dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata milik Grup Lippo.
Royani pun selalu mangkir dari dua kali panggilan KPK untuk pemeriksaan terkait bosnya. Sampai saat ini, belum diketahui keberadaan Royani. Muncul dugaan, Royani telah disembunyikan.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan, keterangan Royani diperlukan karena dia banyak mengetahui informasi terkait Nurhadi dan perkara tersebut.
Sayangnya, MA seakan melembut dengan Nurhadi Sekretaris MA. Pasalnya, sampai saat ini, MA belum juga memberikan sanksi tegas terkait absennya Nurhadi selama 30 hari.
"Belum ada sanksi, belum ada kepastian. Nurhadi juga telah menghadap KPK," tambahanya.
Asal tahu saja, Nurhadi baru datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah mangkir satu kali dari panggilan pertamanya.
Setelah pemeriksaan, Nurhadi tidak banyak berkomentar. Dia mengaku hanya ditanyai seputar tugas dan fungsinya di MA.
Lainnya, Nurhadi menyangkal dirinya dituduh telah sengaja menyembunyikan Royani.
Hari ini pun Nurhadi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sekadar mengingatkan, untuk perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Doddy Ariyanto Supeno, pihak swasta yang diduga memberi suap terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News