Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Seketaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/6), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Pemeriksaan hari ini merupakan ketiga kalinya bagi Nurhadi. Ia akan diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangak DAS terkait dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PN) Jakpus," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Nurhadi mendatangi KPK pukul 08.40 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan didampingi seorang stafnya.
Menurut Priharsa, berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya satu kali dan satu orang. Pasalnya penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat penggeledahan dilakukan.
"Kami juga ingin mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus. (Ayu Rachmaningtyas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News