kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

KPK akan panggil paksa empat polisi ajudan Nurhadi


Selasa, 07 Juni 2016 / 15:38 WIB
KPK akan panggil paksa empat polisi ajudan Nurhadi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal panggil paksa empat anggota Polri yang kembali mangkir dari panggilan. Keempat orang tersebut adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, AriKuswanto, dan Andi Yulianto. Hal ini terkait kasus dugaan pengaturan persidangan di pengadilan dan Mahkamah Agung.

Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK menjelaskan bila keempat anggota Polri tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa keterangan. Padahal, KPK telah meminta bantuan Kapolri Badrodin Haiti untuk menghadirkan keempatnya.

"Info dari penyidik, mereka adalah ajudan (Nurhadi) kami menduga mereka mengetahui hal-hal yang terkait dengan kondisi Nurhadi dan apa yang dilakukannya dalam perkara ini," kata Yuyuk, Selasa (7/6). Selain itu, diduga mereka juga mengetahui hubungan antara Doddy Aryanto Supeno dengan Nurhadi.

Seharusnya, keempat anggota Polri ini diperiksa hari ini sebagai saksi dari Doddy Aryanto Supeno yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum dapat menghubungi Kapolri Badrodin Haiti ataupun Brigjen Pol Boy Rafli Amar Kadiv Humas Bareskrim Polri.

Lainnya, penyidik KPK juga masih terus mencari keberadaan Royani orang terdekat Nurhadi yang nantinya bakal dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Tin Zuraida dan dua pengawainya untuk mengkonfirmasi tentang hasil temuan uang sebesar Rp 1,7 miliar oleh penyidik saat penggeledahan dirumah Nurhadi. Untuk perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) dan Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×