kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.161   4,00   0,02%
  • IDX 7.596   -27,49   -0,36%
  • KOMPAS100 1.049   -6,55   -0,62%
  • LQ45 757   -3,28   -0,43%
  • ISSI 276   -1,81   -0,65%
  • IDX30 404   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 490   0,31   0,06%
  • IDX80 118   -0,65   -0,55%
  • IDXV30 138   0,08   0,06%
  • IDXQ30 129   0,15   0,12%

Nurhadi bantah kenal penyuap di pengadilan pusat


Jumat, 03 Juni 2016 / 18:25 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Group Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menjadi saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (3/6).

Selain itu, Nurhadi dimintai keterangan terkait dokumen dan uang yang disita saat penggeledahan di rumahnya. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini belum diketahui sumber dana tersebut.

Setelah pemeriksaan, Nurhadi enggan berkomentar banyak. Dia mengaku, tidak mengenal Doddy. Nurhadi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Royani, orang dekatnya.

"Saya tidak tahu," katanya.

Sekadar mengingatkan, ini adalah pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadapnya. Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo mengaku, penyidik masuk terus mengumpulkan data dan mengembangkan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan bakal muncul tersangka baru dari Group Lippo atau Mahkamah Agung.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×