kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Nurhadi bantah kenal penyuap di pengadilan pusat


Jumat, 03 Juni 2016 / 18:25 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Group Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menjadi saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (3/6).

Selain itu, Nurhadi dimintai keterangan terkait dokumen dan uang yang disita saat penggeledahan di rumahnya. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini belum diketahui sumber dana tersebut.

Setelah pemeriksaan, Nurhadi enggan berkomentar banyak. Dia mengaku, tidak mengenal Doddy. Nurhadi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Royani, orang dekatnya.

"Saya tidak tahu," katanya.

Sekadar mengingatkan, ini adalah pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadapnya. Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo mengaku, penyidik masuk terus mengumpulkan data dan mengembangkan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan bakal muncul tersangka baru dari Group Lippo atau Mahkamah Agung.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×