kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.039.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.779   -44,00   -0,26%
  • IDX 8.255   -67,04   -0,81%
  • KOMPAS100 1.159   -10,14   -0,87%
  • LQ45 837   -6,00   -0,71%
  • ISSI 293   -3,46   -1,17%
  • IDX30 442   -4,07   -0,91%
  • IDXHIDIV20 532   -3,44   -0,64%
  • IDX80 129   -1,03   -0,79%
  • IDXV30 145   -0,84   -0,58%
  • IDXQ30 142   -1,32   -0,92%

Anak Riza Chalid Dkk Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kamis (26/2)


Kamis, 26 Februari 2026 / 09:34 WIB
Anak Riza Chalid Dkk Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kamis (26/2)
ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan delapan terdakwa lainnya akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada hari ini, Kamis (26/2/22026). 

“Putusan insya Allah nanti kita bacakan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026) lalu. 

Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa. 

Masing-masing dituntut sesuai peran dan tanggung jawabnya ketika peristiwa pidana terjadi.

Baca Juga: Prabowo Melanjutkan Kunker ke Abu Dhabi, Disambut Mahasiswa dan Diaspora

Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara. 

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT JMN dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara. 

Tiga terdakwa dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN), yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations, masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sementara, dari Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. 

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. 

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. 

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. 

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: ​Polemik LPDP, Sumber Dana Beasiswa LPDP Tak Hanya Dari Pajak, Tapi Juga Utang

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/26/05110571/anak-riza-chalid-dkk-bakal-hadapi-vonis-kasus-minyak-mentah-hari-ini.

Selanjutnya: Rupiah di Pasar Spot Dibuka Menguat ke Level Rp 6.749 per Dolar AS, Kamis (26/2)

Menarik Dibaca: IHSG Bergerak Fluktuatif di Dua Zona, Cek Saham Top Gainers Pagi Ini (26/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×