kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Anak Riza Chalid Kelly Andrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun


Senin, 13 Oktober 2025 / 18:58 WIB
Anak Riza Chalid Kelly Andrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
ILUSTRASI. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. (Foto Dok. Kejagung). Kerry Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 285,1 triliun dalam kasus tata kelola minyak.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Angka ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry putra Riza Chalid tersebut, dan kawan-kawan Kerry. 

Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya. 

“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Evaluasi Aturan DHE SDA, Airlangga Sebut Ada Gangguan di Sistem Keuangan Indonesia

Tri, yang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah. 

“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” jelas Tri. 

Dalam dakwaan, jaksa memecah perbuatan para terdakwa dalam beberapa klaster. Misalnya, untuk sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. 

Hal ini dikarenakan perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. 

Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Lebih lanjut, perjanjian ini juga merugikan negara karena aset terminal BBM Merak ini tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.

Baca Juga: OJK Sedang Lakukan Pendalaman Terkait Masalah Fintech Dana Syariah Indonesia

Sementara, kerugian negara akibat ekspor minyak mentah dengan prosedur yang bermasalah ini diduga mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat. 

Adapun, kerugian keuangan negara dari faktor impor minyak mentah disebutkan mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat. 

Aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.

Keuntungan ilegal ini disebutkan didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. 

Lima terdakwa yang sidang hari ini 

Hari ini, Kerry dan empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Keempat orang ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Sementara, empat orang lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sebelumnya, berkas sembilan tersangka ini dilimpahkan pada hari yang sama, yaitu pada Rabu (1/10/2025). Namun, untuk kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Tetapi, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk Riza Chalid.

Baca Juga: Bank Digital Catat Pertumbuhan DPK di Tengah Ketatnya Persaingan, Ini Pendorongnya

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/13/18283181/anak-riza-chalid-kerry-adrianto-dkk-didakwa-rugikan-negara-rp-2851-triliun?page=2.

Selanjutnya: Menkeu AS: Trump Siap Bertemu Xi Jinping di Korea Selatan

Menarik Dibaca: Adakan Fashion Take Program, Blibli Tiket Action Olah Limbah Tekstil Jadi Rompi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×