kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anak Ratu Atut kembali jalani pemeriksaan di KPK


Senin, 22 September 2014 / 13:08 WIB
Anak Ratu Atut kembali jalani pemeriksaan di KPK
ILUSTRASI. Daftar Anime Terbaru April 2023, Lengkap dengan Jadwal Tayang di Bstation/Bilibili


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Putra kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/9). Andika mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk sang ibunda terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012-2013.

"Saksi buat ibunda," kata Andika kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Andika datang seorang diri dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang. Anggota DPD Banten yang lolos sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengaku datang dari penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya.

Kendati demikian, Andika enggan menjawab ketika ditanya apakah dirinya bersedia bersaksi untuk ibunya. Pasalnya, Andika memiliki hak menolak untuk bersaksi lantaran memiliki hubungan darah langsung dengan Atut.

KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus tersebut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut diduga telah melakukan tindakan pemerasan sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gubernur Banten nonaktif ini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, KPK juga menjerat Atut dan Wawan atas dugaan penggelembungan anggaran (mark up) proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×