kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK bidik Atut dengan perkara pencucian uang


Selasa, 02 September 2014 / 12:32 WIB
KPK bidik Atut dengan perkara pencucian uang
ILUSTRASI. Inilah 4 Manfaat Menggunakan Face Scrub untuk Wajah, Apa Saja?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah potensial dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, TPPU bisa menjerat politisi Golkar tersebut, melalui berkas perkara terpisah dari perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahakamah Konstitusi (MK) dan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.

"Jadi ada dua (perkara), cuma yang diputuskan satu (sengketa Pilkada di MK). Satu lagi (perkara TPPU) potensial," kata Bambang, Selasa (2/9).

Lebih lanjut menurut Bambang, sejauh ini pihaknya telah melakuka harta kekayaan (aset tracing) milik Atut. Bahkan TPPU bisa menyeret Atut ketika berkas perkara Atut lainnya telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke penuntutan (P21).

"Sampai sidang sedang berjalan, kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, (berkas perkara) masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," imbuh dia.

Bambang juga menyebut, KPK masih bisa mengusut harta kekayaan hasil kejahatanan Atut seandainya harta tersebut telah dialihkan. KPK kemudian akan menyitanya sehingga kekayaan tersebut tidak bisa dimanfaatkan keluarga sekali pun sehingga keuntungan aset tersebut akan dirampas untuk negara.

KPK menjerat Atut dalam kasus korupsi pengurusan sengketa Pilkada di MK. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman untuk Atut berupa pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Selain itu, KPK juga menjerat Atut dalam perkara lainnya yakni dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas di Pemkot Tangsel pada APBD 2012. Dalam kasus ini, Atut dijerat dengan pasal korupsi, juga pasal pemerasan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertama, KPK telah melakukan aset tracing milik Atut. Namun, KPK belum melakukan penyitaan aset milik Atut yang berkaitan langsung dengan kasus yang menjeratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×