kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Abraham Samad kecewa Atut hanya dipenjara 4 tahun


Selasa, 02 September 2014 / 14:03 WIB
Abraham Samad kecewa Atut hanya dipenjara 4 tahun
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat sudah ada/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2017.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang hanya menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Yang pasti kekecewaan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum," kata Abraham di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).

Bentuk hukum yang dimaksud, kata Abraham, yakni melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, kasus Gubernur Banten nonaktif yang disidangkan kemarin, baru satu perkara dan masih ada kasus yang perlu disidangkan kembali.

"Masih ada dua kasus lagi, jadi akan menyusul lagi, ini baru satu kasus, dan akan menjurus ke sana (tindak pidana pencucian uang/TPPU) dan pemerasan tindak pidana alkes, pencucian uangnya akan menyusul oleh karena itu kemarin baru satu kasus dan jangan khawatir," tutur Abraham.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×