Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menahan putra Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan, Riefan Avrian. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta mulai Kamis (19/6).
Penahanan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Riefan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada 16 Mei 2014 lalu. "Kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA (Riefan Avrian)kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Kamis siang.
Lebih lanjut menurut Adi, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan dengan pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik Kejati terkait kasus tersebut. Bahkan Adi bilang, sedikit langkah lagi berkas perkara Riefan akan dilimpahkan ke Pengadilan. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama penyidikan perkara RA sudah masuk tahap penuntutan," tambah Adi.
Riefan yang merupakan pemilik PT Rifuel diduga membantu Hendra untuk mengerjakan proyek videotron. Hendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop dan UKM senilai Rp 23,5 miliar.
PT Imaji Media Utama memenangkan tender proyek tersebut. Namun pengerjaannya dilakukan oleh PT Rifuel tanpa adanya perjanjian kerja sama operasi atau kemitraan. Setelah dikerjakan PT Rifuel, ternyata hasilnya belum selesai dan tidak sesuai spesifikasi.
Namun Ketua Panitia Lelang Kasiyadi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi bahwa pekerjaan videotron yang dilakukan perusahaan Riefan telah lengkap dan sesuai spesifikasi. BAP tersebut pun ditandatangani oleh Hendra, Yunie Nasriel yang menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenkop dan UKM, dan Hasnawi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenkop dan UKM).
Dengan pekerjaan tersebut, Hendra tetap menerima uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp 4,86 miliar dan uang pemenuhan pengerjaan proyek sebesar Rp 18,73 miliar. Oleh Riefan, uang tersebut kemudian diberikan kepada Hendra sebagai komisi sebesar Rp 19 juta, dan beberapa pegawai PT Rifuel lainnya dengan total mencapai Rp 346 juta.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,69 miliar. Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News